KEKERASAN DI SEKOLAH BUKAN BUDAYA KAMI ANAK INDONESIA
Kamu harus tau siapa kami…
“Sekolahaman.id bergerak dibidang jasa hukum yang konsen dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam lingkungan sekolah di Indonesia”
Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI menyampaikan bahwa menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993. Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan. Dengan perincian, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban bullying 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, korban kebijakan 24 kasus. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kementerian PPPA) menyebutkan bahwa pada tahun 2023, telah terjadi 2.325 kasus kekerasan fisik terhadap anak.
Banyaknya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan perlu menjadi keprihatinan semua pihak, baik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, maupun warga satuan pendidikan. Sebab satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak dalam menghabiskan waktunya. Karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Apapun bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Karena kekerasan tersebut bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental mereka.
Untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbud PPKSP tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.
Atas hal tersebut kami sekolahaman.id dibawah payung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan akan membuat banyak program agar keadilan untuk semua pihak dapat terwujudkan guna memastikan langkah awal masa depan.
Muhammad Rizki Firdaus, S.H., CTL
Founder
“Kami percaya bahwa masalah hukum yang sulit tidak selalu membutuhkan solusi yang rumit. Yang dibutuhkan adalah solusi kreatif dengan kolaborasi yang baik antara ahli yang memiliki spesialisasi dalam berbagai bidang.”
sekolahaman.id adalah wadah bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya guna mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Kami sangat menyadari bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan membutuhkan kolaborasi ahli yang memiliki pengalaman teruji untuk mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman dan menyenangkan.
M. Aidil, S.H., M.H., C. Med.
Co-Founder
“Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang PPKSP tidak bisa dimaknai secara sempit. Peraturan ini harus dipahami dalam konteks hukum yang lebih luas, karena beririsan dengan berbagai Undang-Undang dan aturan lain yang berkaitan dan saling melengkapi. Pendekatan Holistik dan Koordinasi yang menyeluruh sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan adil bagi semua element yang ada di satuan pendidikan.”
Fajar Sulistiyo, S.IKom
Co-Founder
Maraknya kekerasan dilingkungan satuan pendidikan membuat image negatif dalam dunia pendidikan Indonesia. Hakikatnya satuan pendidikan yang aman dan nyaman merupakan salah satu kunci bagi peserta didik untuk dapat menyerap ilmu pengatahuan dan mendapatkan pendidikan karakter.
Dengan diterbitkan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor : 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan dilingkungan satuan pendidikan merupakan harapan baru bagi dunia pendidikan indonesia agar satuan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi peserta didik mendapatkan pendidikannya.
Untuk itu sekolahaman.id memiliki semangat zero accident kekerasan dan mendukung implementasi PERMENDIKBUDRISTEK Nomor : 46 tahun 2023 agar satuan pendidikan menjadi tempat paling aman dan nyaman dengan SDM yang memiliki kompetensi dan fokus pada dunia pendidikan dan kekerasan.
Furba Indah, S.H
Co-Founder
“SEKOLAH adalah Rumah, dan HUKUM adalah cinta. Keduanya harus menyatu demi menciptakan insan yang berkualitas di masa depan. PERMENDIKBUDRISTEK Nomor : 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan menjadi alat untuk mewujudkannya, namun alat tersebut harus digunakan dengan cara yang tepat dan oleh orang yang tepat, maka memilih ahli yang berpengalaman adalah kuncinya dan sekolahaman.id adalah solusinya”
Widhiananda Saputra, S.E
Co-Founder


