Dari Regulasi ke Aksi: Tantangan Implementasi Juknis PPKSP di Lapangan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini diperkuat dengan Keputusan Sekjen Kemdikbud Nomor 49/M/2023 yang memuat Petunjuk Teknis PPKSP. Kehadiran regulasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menciptakan ekosistem sekolah yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan.
Namun, aturan yang baik tidak selalu mudah diterapkan di lapangan. Banyak sekolah menghadapi kendala dalam mengubah regulasi menjadi praktik nyata. Artikel ini membahas tantangan utama dalam implementasi Juknis PPKSP dan strategi untuk mengatasinya.
Antara Regulasi dan Realitas
Juknis PPKSP dirancang sangat komprehensif: mencakup prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan pendidikan korban kekerasan. Namun, ketika diterapkan di sekolah, muncul kesenjangan antara aturan tertulis dengan praktik sehari-hari.
Sebagian sekolah bahkan masih memandang kekerasan, khususnya perundungan atau hukuman fisik, sebagai bagian dari “pendidikan disiplin.” Kondisi ini menunjukkan adanya resistensi budaya yang harus dihadapi.
Tantangan Implementasi di Sekolah
Beberapa kendala utama yang dihadapi sekolah dalam menjalankan Juknis PPKSP antara lain:
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia
Tidak semua sekolah memiliki guru atau tenaga kependidikan dengan kemampuan konseling atau penanganan kasus kekerasan. Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) kerap bekerja tanpa pelatihan khusus. - Budaya Diam (Culture of Silence)
Korban maupun saksi sering enggan melapor karena takut stigma, balas dendam, atau dianggap mempermalukan sekolah. Hal ini membuat kasus kekerasan tidak terungkap. - Kurangnya Dukungan Orang Tua dan Masyarakat
Ada orang tua yang menolak kasus kekerasan diproses demi menjaga nama baik anak maupun sekolah. Di sisi lain, masyarakat masih menganggap kekerasan di sekolah sebagai hal yang “wajar.” - Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Sekolah sering kebingungan berkoordinasi dengan kepolisian, dinas sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan anak. - Resistensi Internal
Sebagian guru menganggap kebijakan ini membatasi kewenangan dalam mendisiplinkan siswa, sehingga penerapannya tidak maksimal.
Strategi Mengatasi Tantangan
Untuk menjembatani kesenjangan antara regulasi dan praktik, beberapa strategi berikut dapat diterapkan:
- Pelatihan dan Penguatan Kapasitas TPPK
Anggota TPPK perlu mendapat pelatihan berkelanjutan terkait konseling, mediasi, hingga pendampingan korban. - Mengubah Budaya Sekolah
Sekolah perlu membangun budaya positif dengan pendekatan restorative justice, pendidikan karakter, serta forum partisipasi siswa. - Keterlibatan Orang Tua dan Komite Sekolah
Orang tua harus dilibatkan dalam kampanye anti-kekerasan, baik melalui pertemuan rutin maupun forum parenting. - Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, aparat hukum, dan organisasi masyarakat sipil harus bersinergi mendukung sekolah. - Pemanfaatan Teknologi Digital
Penguatan sistem pelaporan daring memudahkan siswa maupun orang tua melaporkan kasus dengan aman dan cepat.
Dari Regulasi ke Aksi
Implementasi Juknis PPKSP membutuhkan komitmen kolektif. Sekolah tidak cukup hanya membentuk TPPK, tetapi juga harus mengintegrasikan nilai-nilai anti-kekerasan dalam seluruh aspek pembelajaran.
Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas. Aksi nyata harus diwujudkan dalam bentuk sekolah yang benar-benar aman dan inklusif.
Penutup
Juknis PPKSP adalah regulasi progresif yang memberikan arah jelas untuk menghapus kekerasan di sekolah. Namun, tantangan implementasi di lapangan tidak bisa diabaikan. Diperlukan sinergi semua pihak—sekolah, pemerintah, orang tua, masyarakat, hingga aparat penegak hukum—agar regulasi benar-benar menjadi aksi.
Sekolah yang aman bukan sekadar slogan, melainkan fondasi bagi terciptanya generasi yang sehat, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan. Dengan langkah bersama, mimpi mewujudkan sekolah tanpa kekerasan bisa menjadi kenyataan.
Author : M. Aidil, S.H., M.H., C. Med. (Co-Founder Sekolahaman.id)
=======================================================================
Instagram : @sekolahaman.id
Website : www.sekolah-aman.id
WhatsApp : 0812.8019.6484
Jauhi kekerasan, narkoba, dan asusila. Mari bersatu membangun negeri dengan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman dan nyaman bersama SekolahAman.id untuk langkah awal masa depan.
.
#sekolahamanid #sekolahaman #tppk #antikekerasan #antinarkoba #antiasusila #kemendikbud #dispendikbud #sekolah #paud #tk #sd #smp #sma #smk #pesantren #viral #tangerangselatan


