PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN ANAK DI INDONESIA
Ada Pertanyaan: “Saya Ibu dari anak yang bersekolah di SMP, anak Saya mendapatkan pemukulan dari temannya di sekolah, saya mau tanya, sebenarnya bagaimana perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang mengalami kekerasan ?Mohon pencerahannya.”
Jawaban :
Sebelumnya mari mengenal terlebih dahulu definisi anak menurut Undang – undang Nomor : 35 Tahun 2014 adapun maknya ialah “ Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan “.
Adapun definisi kekerasan menurut pasal 1 angka 15 a Undang – undang Nomor : 35 Tahun 20114 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ialah
“ Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”
Kemudian, saat ini jerat hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur dapat menggunakan UU Nomor : 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang – undang Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam Undang -Undang perlindungan anak terkait unsur – unsur dugaan tindak pidananya diatur dalam Pasal 76A sampai dengan Pasal 76 J dan ketentuan hukuman bagi terduga pelaku diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 89. Misalnya bunyi pasal ketika melakukan kekerasan fisik ialah diatur dalam Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi :
“ Setiap orang dilarrang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekkerasan terhadap anak”.
Adapun hukuman penjaranya diatur dalam Pasal 80 dan dalam 3 ayat mengingat ada klasifikasi yang dilihat dari akibat luka yang diberikan yakni :
- Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi :
“ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi:
“ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku pidana denagn pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Sertus Juta Rupiah)”.
- Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi:
“ Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Selain, UU Perlindungan Anak diatur juga dalam UU No : 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan untuk merespon maraknya kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan saat ini diatur dalam PERMENDIKBUD NO. 46 TAHUN 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Adapun bagi para Tenaga Pendidik dan Kepala Sekolah yang ingin berddiskusi secara langsung untuk memahami permendikud ini, segera hubungi nomor hotline Kami!
Sumber Hukum :
- UU Nomor : 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang – undang Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang – Undang Nomor : 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- PERMENDIKBUD NO. 46 TAHUN 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Author : Furba Indah, SH. (Co-Founder Sekolahaman.id)
=======================================================================
Instagram : @sekolahaman.id
Website : www.sekolah-aman.id
WhatsApp : 0812.8019.6484
Jauhi kekerasan, narkoba, dan asusila. Mari bersatu membangun negeri dengan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman dan nyaman bersama SekolahAman.id untuk langkah awal masa depan.
.
#sekolahamanid #sekolahaman #tppk #antikekerasan #antinarkoba #antiasusila #kemendikbud #dispendikbud #sekolah #paud #tk #sd #smp #sma #smk #pesantren #viral #tangerangselatan


