Apakah anak bisa dijatuhi penjara atau pidana? Kan masih usia anak
Hakikatnya anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada kedua orang tuanya atau masyarakat dan bahkan anugrah bagi tampuk kepemimpinan bangsa, maka dari itu perlindungan terhadap anak haruslah menjadi suatu hal yang harus diperhatikan oleh orang tuanya, masyarakat maupun negara. Menurut Arie Gosita perlindungan anak merupakan suatu usaha mengadakan kondisi dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi oleh karena itu hak anak harus dijunjung tinggi demi pencapaian suatu tujuan, yaitu lahirnya generasi muda yang sehat untuk kelangsungan hidup berbangsa. Banyak faktor yang menyebabkan seorang anak melakukan sebuah tindak pidana misalnya karena faktor lingkungan keluarga yang acuh terhadap perkembangan si anak hingga anak tidak terkontrol yang akhirnya membuat si anak terjerumus dalam suatu tindak pidana, kalau sudah seperti ini maka diperlukan upaya penyelesaian yang tepat guna mementingkan dan menjunjung tinggi kepentingan korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana.
Di Indonesia sendiri berdasarkan pasal 69 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanahkan bahwa seorang anak dapat dijatuhi pidana setelah berumur 14 Tahun sedangkan bagi anak yang belum mencapai umur 14 Tahun dapat dikenai tindakan, ada pula jenis pidana dan tindakannya yang dapat dijatuhkan yaitu;
- Jenis pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana
Berdasarkan pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyebutkan bahwa anak dapat dijatuhi pidana dengan;
- Pidana Pokok
- Pidana peringatan
- Pidana dengan syarat;
- Pembinaan di luar lembaga
- Pelayanan masyarakat
- Pengawasan
- Pelatihan kerja
- Pembinaan dalam lembaga
- Penjara
- Pidana tambahan terdiri atas;
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- Pemenuhan kewajiban anak
- Jenis Tindakan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana
Tindakan yang dapat dijatuhkan berdasarkan pasal 82 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berupa;
- Pengembalian kepada orang tua atau wali
- Penyerahan kepada seseorang
- Perawatan di rumah sakit jiwa
- Perawatan di LPKS
Kembali ke pertanyaan awal apakah anak dapat dipenjara? Bisa apabila setelah berumur 14 tahun sedangkan bagi anak yang belum berusia tersebut dapat dikenai suatu tindakan berupa pengembalian kepada orang tua atau wali, penyerahan kepada seorang atau lainnya yang diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Author : Muhamad Rizki Firdaus, S.H., CTL (Founder Sekolahaman.id)
=======================================================================
Instagram : @sekolahaman.id
Website : www.sekolah-aman.id
WhatsApp : 0812.8019.6484
Jauhi kekerasan, narkoba, dan asusila. Mari bersatu membangun negeri dengan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman dan nyaman bersama SekolahAman.id untuk langkah awal masa depan.
.
#sekolahamanid #sekolahaman #tppk #antikekerasan #antinarkoba #antiasusila #kemendikbud #dispendikbud #sekolah #paud #tk #sd #smp #sma #smk #pesantren #viral #tangerangselatan


