APAKAH PENCULIKAN TERMASUK DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK?
Hallo sobat aman semuanya?
Akhir – akhir ini kita dikejutkan dengan kabar penculikan anak yang terjadi dimana – dimana, bahkan hamper di berbagai wilayah di Indonesia, yang terjadinya bisa di mana saja, di tempat perbelanjaan, taman bermain, tempat ibadah bahkan di SEKOLAH.
Lalu, apakh penculikan termasuk dengan kekerasan terhadap anak? JAWABAN YA, PENCULIKAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ADALAH KEJAHATAN LUAR BIASA yang telah di atur dalam pasal 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi :
“ Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. “
Adapun ancaman hukuman penjaranya diatur dalam Pasal 83 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Tapi, kalau alasannya untuk di adopsi apakah tetap masuk dalam tindak pidana penculikan? JAWABAN ADALAH IYA!!KARENA MENGADOPSI ANAK TIDAK BISA DILAKUKAN SECARA SEMBARANGAN, IA HARUS MEMENUHI PASAL 39 UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, SERTA ATURAN TEKNIS LAINNYA.
Author : Furba Indah, SH. (Co-Founder Sekolahaman.id)
=======================================================================
Instagram : @sekolahaman.id
Website : www.sekolah-aman.id
WhatsApp : 0812.8019.6484
Jauhi kekerasan, narkoba, dan asusila. Mari bersatu membangun negeri dengan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman dan nyaman bersama SekolahAman.id untuk langkah awal masa depan.
.
#sekolahamanid #sekolahaman #tppk #antikekerasan #antinarkoba #antiasusila #kemendikbud #dispendikbud #sekolah #paud #tk #sd #smp #sma #smk #pesantren #viral #tangerangselatan


