Tiga Dosa Besar Pendidikan: Perspektif Juknis PPKSP Sekjen Kemdikbud
Isu kekerasan di dunia pendidikan semakin mendapat perhatian publik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahkan menyebut ada tiga dosa besar pendidikan, yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Tiga persoalan ini dianggap sebagai ancaman serius bagi tumbuh kembang peserta didik serta keberlangsungan proses pendidikan yang aman dan bermartabat.
Sebagai bentuk respon, pemerintah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Keputusan Sekjen Kemdikbud Nomor 49/M/2023, yang menghadirkan Petunjuk Teknis PPKSP. Juknis ini menjadi pedoman praktis bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam menanggulangi tiga dosa besar tersebut.
Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran paling serius karena menyangkut martabat dan masa depan anak. Dalam juknis PPKSP, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap tindakan merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa atau gender.
Contoh kasus yang sering terjadi di sekolah antara lain:
- Pelecehan verbal bernuansa seksual.
- Pemaksaan fisik atau sentuhan tanpa persetujuan.
- Penyebaran konten bermuatan seksual melalui media sosial.
- Penyalahgunaan relasi kuasa, seperti guru yang meminta imbalan seksual untuk kelulusan atau nilai.
Juknis PPKSP menegaskan bahwa anak dan penyandang disabilitas selalu dianggap korban bila terlibat dalam aktivitas seksual, karena secara hukum mereka tidak dapat memberikan persetujuan sah (informed consent). Oleh sebab itu, sekolah wajib memiliki mekanisme yang jelas untuk pencegahan, pelaporan, hingga pemulihan korban kekerasan seksual.
Perundungan (Bullying)
Perundungan adalah kekerasan yang dilakukan secara berulang dengan adanya ketimpangan relasi kuasa. Juknis PPKSP mengklasifikasikan perundungan ke dalam beberapa bentuk:
- Fisik – pemukulan, penindasan, atau pemerasan.
- Verbal/psikis – penghinaan, ejekan, atau intimidasi.
- Sosial – pengucilan dari kelompok.
- Siber (cyberbullying) – perundungan di ranah digital melalui media sosial atau platform daring.
Perundungan kerap dianggap hal biasa atau bagian dari “candaan anak-anak”, padahal dampaknya serius: trauma, gangguan psikologis, bahkan putus sekolah. Juknis PPKSP menggarisbawahi pentingnya pendidikan karakter, literasi digital, serta peran guru dan orang tua untuk menciptakan budaya sekolah yang anti-bullying.
Intoleransi dan Diskriminasi
Intoleransi muncul ketika sekolah gagal menjamin hak semua warga tanpa membeda-bedakan latar belakang agama, suku, gender, maupun disabilitas. Bentuk intoleransi di sekolah antara lain:
- Melarang atau memaksa peserta didik mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai keyakinannya.
- Menolak calon pemimpin OSIS hanya karena alasan gender.
- Mengistimewakan kelompok tertentu dalam akses fasilitas atau kegiatan sekolah.
Kasus diskriminasi berbasis identitas sering kali luput dari perhatian, padahal dampaknya sangat besar: anak merasa terpinggirkan, kehilangan hak belajar secara adil, dan memicu polarisasi sosial sejak dini. Juknis PPKSP menegaskan bahwa sekolah harus menjunjung tinggi non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Peran Strategis Juknis PPKSP
Keputusan Sekjen Kemdikbud Nomor 49/M/2023 tidak hanya menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan, tetapi juga memberikan panduan implementasi di sekolah, seperti:
- Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
- Alur pelaporan dan penanganan kasus dengan menjaga kerahasiaan korban.
- Pendampingan psikologis dan pemulihan bagi peserta didik korban kekerasan.
- Keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam menciptakan sekolah yang aman.
Dengan kerangka ini, sekolah diharapkan mampu mengidentifikasi dini, mencegah, serta menangani kasus kekerasan secara tepat.
Tantangan dan Harapan
Implementasi kebijakan ini tentu menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, resistensi budaya sekolah, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Namun, dengan penguatan kapasitas TPPK, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen kepala sekolah dan guru, hambatan tersebut dapat diatasi.
Jika juknis dijalankan dengan baik, tiga dosa besar pendidikan dapat ditekan secara signifikan. Lebih dari itu, sekolah akan menjadi ruang inklusif yang mendidik peserta didik untuk tumbuh dalam budaya aman, adil, dan toleran.
Penutup
Kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi adalah tiga persoalan besar yang mengancam wajah pendidikan Indonesia. Kehadiran Juknis PPKSP menjadi tonggak penting untuk menghadapinya dengan sistematis. Namun, aturan saja tidak cukup; implementasi nyata di sekolah adalah kunci keberhasilan.
Sekolah yang bebas dari tiga dosa besar bukan hanya impian, melainkan kebutuhan mendesak demi masa depan generasi bangsa. Dengan komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, Indonesia dapat membangun sistem pendidikan yang benar-benar melindungi dan mencerdaskan anak-anaknya.
Author : M. Aidil, S.H., M.H., C. Med. (Co-Founder Sekolahaman.id)
=======================================================================
Instagram : @sekolahaman.id
Website : www.sekolah-aman.id
WhatsApp : 0812.8019.6484
Jauhi kekerasan, narkoba, dan asusila. Mari bersatu membangun negeri dengan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman dan nyaman bersama SekolahAman.id untuk langkah awal masa depan.
.
#sekolahamanid #sekolahaman #tppk #antikekerasan #antinarkoba #antiasusila #kemendikbud #dispendikbud #sekolah #paud #tk #sd #smp #sma #smk #pesantren #viral #tangerangselatan


