Peran TPPK dalam Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk belajar, tumbuh, dan berkembang. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan—baik berupa kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual dan diskriminasi. Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Sebagai respons, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang kemudian diperjelas melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis PPKSP. Salah satu instrumen penting dalam regulasi ini adalah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), yang wajib dibentuk di setiap satuan pendidikan.
Apa Itu TPPK?
TPPK merupakan tim yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dengan keanggotaan minimal tiga orang, berasal dari unsur pendidik, komite sekolah/orang tua, dan tenaga kependidikan. TPPK berfungsi sebagai pelaksana kebijakan PPKSP di tingkat sekolah.
Pembentukan TPPK didasarkan pada beberapa prinsip penting:
- Keterwakilan unsur sekolah, sehingga tim mencerminkan kolaborasi semua pihak.
- Independensi, anggota TPPK tidak boleh memiliki catatan pernah melakukan kekerasan.
- Akuntabilitas, hasil kerja TPPK wajib dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan.
Tugas dan Fungsi TPPK
Dalam juknis PPKSP, TPPK memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Beberapa tugas utamanya meliputi:
- Pencegahan
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan anti-kekerasan.
- Mengadakan kegiatan edukasi dan kampanye sekolah ramah anak.
- Memberikan masukan kepada kepala sekolah mengenai fasilitas sekolah yang aman.
- Penanganan Kasus
- Menerima dan memverifikasi laporan dugaan kekerasan.
- Melakukan pemeriksaan kasus dengan prinsip kerahasiaan dan perlindungan korban.
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala sekolah.
- Pendampingan Korban
- Mendampingi korban, saksi, maupun pelapor selama proses penanganan kasus.
- Memfasilitasi akses layanan psikologis, medis, maupun hukum bila diperlukan.
- Menjamin keberlanjutan pendidikan korban.
- Pelaporan
- Menyusun laporan tahunan tentang pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Berkoordinasi dengan Satgas PPKSP di tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai jenjang sekolah.
Pentingnya TPPK dalam Mewujudkan Sekolah Aman
TPPK bukan sekadar tim administratif, melainkan agen perubahan budaya sekolah. Perannya sangat penting karena:
- Memberi ruang aman bagi korban untuk melapor tanpa takut stigma.
- Mengurangi beban kepala sekolah dan guru BK dalam menangani kasus kekerasan.
- Mendorong partisipasi orang tua dan masyarakat, sehingga pencegahan kekerasan tidak hanya ditangani internal sekolah.
- Menciptakan sistem yang berkelanjutan, karena keanggotaan TPPK memiliki masa tugas tertentu yang dapat diperpanjang.
Dengan adanya TPPK, sekolah memiliki mekanisme yang lebih terstruktur untuk merespons berbagai bentuk kekerasan.
Tantangan yang Dihadapi TPPK
Meski demikian, peran TPPK tidak lepas dari tantangan. Beberapa kendala yang sering muncul antara lain:
- Kurangnya pemahaman regulasi oleh guru atau tenaga kependidikan.
- Minimnya keterampilan konseling dan penanganan kasus di kalangan anggota TPPK.
- Keterbatasan dukungan dari orang tua atau masyarakat, yang kadang masih menutupi kasus demi menjaga nama baik sekolah.
- Resistensi internal, karena sebagian guru beranggapan bahwa aturan ini mengurangi kewenangan mendisiplinkan siswa.
Strategi Penguatan TPPK
Untuk memastikan TPPK dapat berfungsi optimal, diperlukan beberapa langkah strategis:
- Pelatihan intensif bagi anggota TPPK terkait konseling, mediasi, dan pendampingan korban.
- Integrasi program TPPK dengan kegiatan sekolah, seperti penguatan pendidikan karakter, literasi digital, dan kampanye anti-bullying.
- Kemitraan lintas sektor, terutama dengan dinas pendidikan, psikolog, pekerja sosial, serta lembaga perlindungan anak.
- Monitoring dan evaluasi berkala, agar kinerja TPPK dapat diukur dan ditingkatkan.
Penutup
Keberadaan TPPK adalah langkah progresif dalam upaya menciptakan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Dengan dukungan regulasi yang jelas melalui Keputusan Sekjen Kemdikbud Nomor 49/M/2023, sekolah kini memiliki mekanisme formal untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan.
Namun, efektivitas TPPK sangat bergantung pada komitmen bersama—baik dari guru, orang tua, siswa, maupun pemangku kepentingan lainnya. Jika peran TPPK diperkuat dan didukung secara optimal, maka cita-cita menghadirkan sekolah sebagai ruang belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan akan semakin nyata.
Author : M. Aidil, S.H., M.H., C. Med. (Co-Founder Sekolahaman.id)
=======================================================================
Instagram : @sekolahaman.id
Website : www.sekolah-aman.id
WhatsApp : 0812.8019.6484
Jauhi kekerasan, narkoba, dan asusila. Mari bersatu membangun negeri dengan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman dan nyaman bersama SekolahAman.id untuk langkah awal masa depan.
.
#sekolahamanid #sekolahaman #tppk #antikekerasan #antinarkoba #antiasusila #kemendikbud #dispendikbud #sekolah #paud #tk #sd #smp #sma #smk #pesantren #viral #tangerangselatan


